Selasa, Oktober 21, 2008

SMA Negeri 17 Bandung Menuju Sekolah Kategori Mandiri

Pendidikan yang bermutu saat ini merupakan isu yang mendominasi persoalan pendidikkan kita. Semua pihak menginginkan outcome pendidikan betul-betul dapat berkontribusi positif terhadap kesejahteraan bangsa. Semua menaruh harapan sangat besar terhadap dunia pendidikan.

Untuk memenuhi harapan tersebut maka perbaikan sistem Pendidikan Nasional segera dilakukan dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu Implementasi Undang – undang tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum, sedangkan enam standar lainnya merupakan faktor yang mendukung untuk mencapai ketercapaian kualitas dan mutu pendidikan.

Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMA Negeri 17 kota Bandung sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangan kurikulumnya melibatkan seluruh stakeholder dan berkoordinasi dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan.

Dokumen KTSP SMA Negeri 17 Bandung yang selanjutnya disebut Kurikulum SMA Negeri 17 Bandung mencakup komponen: Visi, Misi, dan Tujuan SMA Negeri 17 Bandung, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan. dikembangkan, direvieu, dan direvisi oleh Tim Pengembang KTSP dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang dibentuk dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 17 Bandung. Sebagai dokumen sekolah, Kurikulum SMA Negeri 17 Bandung dikemas dalam dua (2) bentuk, yaitu Buku I berupa Kurikulum Sekolah dan Buku II berupa Silabus dan RPP. Buku I digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan sekolah secara keseluruhan, sedangkan Buku II digunakan oleh guru dalam menyelenggarakan pembelajaran dan penilaian sesuai mata pelajaran yang dibina dan atau layanan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.

Tidak ada komentar: